Potret Pelaksanaan Tata Kelola Hutan: Sebuah Studi Mendalam di Provinsi Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat
Laporan ini merupakan hasil penelitian
yang bertujuan untuk memotret kesenjangan dalam pelaksanaan tata kelola
(governance) di sektor kehutanan di Indonesia, dengan fokus pada
provinsi Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Penerbitan laporan
ini tidak terlepas dari kerjasama yang telah terbangun di antara
Jaringan Tata Kelola Hutan Indonesia dengan World Resources Institute,
serta dukungan dan kontribusi dari mitra kerja daerah, yaitu Yayasan
Santiri dan Gema Alam di Nusa Tenggara Barat, serta Yayasan JARI di
Kalimantan Tengah. Jaringan Tata Kelola Hutan Indonesia, terdiri dari
beberapa organisasi masyarakat sipil, yang saat ini mencakup ICEL, HuMA,
Sekala, Telapak dan FWI.
Hasil analisis Bappenas yang diperkuat
oleh kajian berbagai pihak menyebutkan bahwa tata kelola, penataan
ruang, tenurial, manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) adalah
beberapa persoalan pokok dan mendasar dari kehutanan Indonesia. Melihat
kondisi ini, maka Jaringan Tata Kelola Hutan Indonesia (Governance
Forest Initiative – GFI) berinisiatif melakukan serangkaian penilaian
(assessment) terhadap kondisi pengelolaan hutan di Indonesia. Penelitian
ini didasarkan pada seperangkat indikator penilaian yang telah
dikontekstualisasikan dengan karakteristik kehutanan di Indonesia.
Setelah melalui beberapa tahapan selama kurang lebih 1,5 tahun, pada
akhirnya dihasilkan sebuah dokumen kriteria dan indikator tata kelola
hutan yang sesuai dengan konteks negeri ini. Indikator ini merupakan
sebuah dokumen hidup yang akan terus diperkaya sesuai dengan
perkembangan yang terjadi.
Jaringan Tata Kelola Hutan Indonesia
memilih 4 (empat) aspek prioritas dari governance, yaitu Transparansi,
Partisipasi, Akuntabilitas, dan Koordinasi. Keseluruhan indikator
diarahkan untuk menilai kondisi dari 4 isu utama kehutanan yaitu
Tenurial, Perencanaan ruang / lahan, manajemen kehutanan, dan pendapatan
(revenues) dari sektor kehutanan. Keempat isu tersebut kami yakini
mampu mewakili keseluruhan aspek pengelolaan hutan dari hulu hingga
hilir. Kami memahami bahwa keempat isu tersebut masih mungkin untuk
berkembang di kemudian hari, oleh karena itu metodologi (termasuk
indikator) yang dikembangkan ini memang diarahkan untuk menjadi sebuah
hal yang hidup dan berproses.
Untuk melakukan analisis keempat aspek
tersebut, penelitian ini menekankan adanya jaminan hukum (rules) yang
memberikan landasan bagi pelaksanaan tata kelola yang baik; aktor yang
menjalankan landasan hukum tersebut; serta praktik (aktualisasi) tata
kelola kehutanan yang telah dijamin oleh peraturan perundangan. Hasil
penilaian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan sebuah gambaran
lengkap mengenai kondisi jaminan hukum, aktor dan praktik tata kelola
kehutanan di dua provinsi (Kalimantan Tengah dn Nusa Tenggara Barat)
yang dipilih sebagai lokasi penelitian. Tentunya penilaian yang
dilakukan di dua provinsi belum dapat mewakili Indonesia secara
keseluruhan. Namun, paling tidak penilaian ini dilakukan di dua daerah
dengan karakteristik yang berbeda sehingga diharapkan dapat menjadi awal
untuk mewakili keberagaman kondisi di Indonesia.